blog pernikahan

Kua online

MUDZAKAROH

JADWAL SHOLAT

New Comment

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyesalkan maraknya polemik seputar kawin siri. Padahal menurutnya, yang dipolemikkan tersebut belum ada wujudnya. ``Draft resmi dari pemerintah belum ada. Saya belum pernah menandatangani draft itu. jadi yang beredar selama ini adalah draft ilegal,`` tegas Menag dalam konferensi pers khusus terkait polemik kawin siri di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jum`at(19/2).

Bahkan Menag menegaskan bahwa soal hukum pidana bagi pelaku nikah siri hanya sebatas wacana. ``Itu kan wacana saja,`` tegas Menag. ``Jangan-jangan masalah ancaman pidana itu hanya perdebatan di luar saja,`` tambahnya.

Menag menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap pengaturan hak dan kewajiban negara termasuk pembatasan-pembatasan hak warganegara harus berdasarkan atas hukum dan harus ditetapkan dengan UU. Diakui Menag bahwa selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum dalam memutus sengketa orang Islam termasuk dalam hal perkawkinan belum sesuai dengan UUD 1945, karena didasarkan kepada Instruksi Presiden No 1 tahun 1991.

Dijelaskan Menag, KHI terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. ``Buku III tentang Hukum Perwakafan telah ditingkatkan menjadi UU No 41 tentang wakaf. Sementara Buku I tentang Hukum Perkawinan dan Buku II tentang Hukum Kewarisan masih belum ditetapkan dengan UU,`` tambahnya.

``Karena itu ada kebutuhan untuk meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam pada kedua hal tersebut, yaitu Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menjadi UU. Namun demikian sampai saat ini belum draft RUU yang resmi dari pemerintah. Sehubungan dengan status tersebut, mohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikan polemik,`` tegas Menag.(Rep/osa/ts)


Category : | Selengkapnya......

Kafa’ah Untuk Menuju Keluarga Sakinah

Diposting oleh M. Aminudin On 20.58 0 komentar

Manusia secara kodrat membutuhkan seseorang yang mendampingi dirinya dalam menjalani kehidupan. Perkawinan adalah cara untuk mewujudkannya. Ini agar manusia mendapatkan kedamaian hidup dengan cara yang elegan, syah dan berwibawa.

Sebagaimana yang tercantum dalam Al Quran “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan dari dirimu sendiri pasangan kamu, supaya kamu hidup tenang bersamanya, dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. Sesungguhnya dalam hal itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Untuk terciptanya keluarga yang sakinah penuh mawaddah dan rahmah tersebut, haruslah ada keharmonisan dan keserasian di antara kedua belah pihak (suami-istri).


Dalam kitab-kitab fikih kesetaraan ini selalu disebut dengan kafa‘ah atau kufu. Ulama yang mendukung perlunya kafa’ah ataupun kesetaraan sosial dalam perkawinan berusaha menguatkan pendapatnya dengan beberapa hadis Rasulullah antara lain: 1. Hadis dari ‘Aisyah dan Umar r.a “Sungguh, aku mencegah perkawinan perempuan-perempuan terhormat kecuali dengan laki-laki yang sekufu”. (H.R. al-Daruqutni), juga hadis dari Ali ra “Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda yaitu shalat bila telah tiba waktunya, menguburkan jenazah bila sudah dikafani dan perempuan yang telah ditemukan laki-laki yang sekufu dengannya”. (H.R. al-Tirmizi dan Hakim).

A. Pengertian Kafa’ah
Kafa‘ah berarti sama, sepadan, sebanding. Maksud kafa’ah dalam perkawinan yaitu bahwa seorang suami sebanding dengan istrinya, sama kedudukannya, sebanding dalam status sosialnya, juga dalam akhlak dan kekayaannya. Mai Yamani mengartikan kafa‘ah dengan kesederajatan dan kesesuaian.

Zakiah Daradjat mendefinisikan kafa’ah dengan serupa, seimbang dan serasi, maksudnya ialah keseimbangan dan keserasian antara calon suami dan istri sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kafa’ah adalah kesetaraan yang perlu dimiliki oleh calon suami dan istri agar dihasilkan keserasian hubungan suami-istri dalam rangka menghindarkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga nantinya.

B. Unsur Kafa’ah Menurut Imam Mazhab
Jumhur ulama berpendapat bahwa kufu itu selain diukur dengan agama yang baik, jujur dan budi luhur, mereka menambah hal-hal lain yang wajib diperhatikan pula. Hanafiah berpendapat bahwa unsur kafa’ah ada enam, yaitu: agama, keislaman, kemerdekaan, keturunan, harta kekayaan, dan profesi atau pekerjaan.

Menurut mereka, cacat yang menyebabkan hak khiyar tidak termasuk dalam unsur kafa‘ah. Menurut Syafi’iyah ada lima unsur kafa’ah, yaitu: agama, kemerdekaan, keturunan, selamat dari cacat yang menyebabkan hak khiyar dan pekerjaan. Hanabilah menyebutkan lima unsur yang sedikit berbeda dari Syafi’iyah, yaitu: agama, kemerdekaan, keturunan, harta kekayaan dan keahlian atau pekerjaan.

Berikut ini akan dijelaskan apa maksud dari unsur-unsur kafa’ah dan pendapat para ulama tentang hal-hal tersebut.

1. Agama (ad-din). Yang dimaksud dengan unsur agama ialah komitmennya terhadap ajaran agama ataupun kesalehannya. Maka laki-laki yang fasik tidak kufu dengan perempuan yang salihah.

2. Keislaman (al-Islam) maksudnya adalah keturunan Islam. Jadi, laki-laki yang baru dia sendiri yang masuk Islam tidak kufu dengan perempuan yang ayahnya pun sudah Islam. Laki-laki yang dia dan ayahnya telah Islam tidak kufu dengan perempuan yang ayahnya dan kakeknya sudah Islam. Unsur keislaman ini khusus pendapat Hanafiah terhadap selain orang Arab, sementara jumhur tidak menyetujuinya.

3. Kemerdekaan (al-Hurriyah). Jumhur ulama (Hanafiah, Syafi’iyah dan Hanabilah) sepakat bahwa kemerdekaan menjadi salah satu unsur kafa’ah, maka laki-laki budak tidak sekufu dengan perempuan merdeka. Bahkan Hanafiah dan Syafi’iyah menambahkan bahwa budak laki-laki yang sudah merdeka tidak kufu dengan perempuan yang merdeka sejak dari asal, dan laki-laki keturunan budak tidak kufu dengan perempuan yang kakek neneknya tidak ada yang pernah jadi budak. Malikiyah tidak memasukkan kemerdekaan sebagai unsur kafa’ah.

4. Keturunan (al-Nasab). Yang dimaksud dengan keturunan adalah hubungan seseorang dengan asal-usulnya yaitu ayah dan nenek moyangnya, seorang anak jelas siapa ayahnya, bukan anak pungut. Malikiyah tidak menganggap keturunan sebagai ukuran kufu, namun jumhur berpendapat bahwa orang Arab kufu sesama Arab, dan orang Quraisy adalah kufu sesama Quraisy. Oleh sebab itu laki-laki Arab tidak kufu dengan perempuan Arab, dan laki-laki Arab bukan dari suku Quraisy tidak kufu dengan perempuan Quraisy. Masalah kufu dengan keturunan hanya berlaku untuk sesama bangsa Arab dan antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lainnya. Adapun sesama yang bukan Arab, konon menurut mereka tidak ada istilah kufu dalam keturunan.

5. Harta kekayaan (al-Mal), adalah kesanggupan membayar mahar secara tunai dan nafkah perkawinan nantinya, bukan kaya dalam arti orang yang memiliki harta yang melimpah. Unsur ini tidak disetujui oleh ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, karena harta bukanlah sesuatu yang permanen pada seseorang. 6. Profesi atau pekerjaan (al-Hirfah, al-Mihnah), pekerjaan yang dilakukan seseorang untuk mencari rizki demi kelangsungan hidupnya, biasa juga disebut mata pencaharian. Jumhur ulama selain Malikiyah menganggap pekerjaan sebagai salah satu ukuran kafa’ah.

Pekerjaan calon suami atau keluarganya, sama atau mendekati pekerjaan calon istri atau keluarganya. Oleh sebab itu seorang laki-laki yang pekerjaannya kasar dan rendah, tidak kufu dengan perempuan dari keluarga yang pekerjaannya terhormat. 7. Selamat dari cacat rohani dan jasmani yang menyebabkan adanya khiyar, seperti gila, berpenyakit kusta ataupun sopak.

Malikiyah dan Syafi’iyah menjadikan hal ini sebagai salah satu unsur kafa’ah. Oleh karenanya, seseorang yang mempunyai cacat ini, baik laki-laki maupun perempuan tidak kufu dengan orang yang sehat dari cacat ini. Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa fuqaha sepakat tentang keharusan kufu dalam hal agama, sedangkan unsur-unsur lainnya mereka berbeda pendapat.

Dalam hal merdeka, keturunan dan profesi atau keahlian, Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah tidak menyepakatinya sebagai unsur kafa’ah. Tentang harta kekayaan hanya disepakati oleh Hanafiyah dan Hanabilah. Unsur keislaman hanya khusus pendapat Hanafiyah dan selamat dari cacat rohani dan jasmani yang menyebabkan khiyar hanya disepakati oleh Malikiyah dan Syafi’iyah.

Ketika Islam datang, nilai-nilai kesetaraan, kesederajatan atau kafa’ah ini masih berlaku, hanya saja ukurannya adalah agama dan takwa. Kafa’ah dalam agama adalah merupakan falsafah hidup sesuai ajaran Rasulullah. la diukur dari segi muslim dan non muslim, salih dan fasiq, berbudi luhur dan lacur.

Dalam ajaran Islam, setiap lelaki bebas, berhak dan dibenarkan menurut hukum menikahi perempuan (dengan status apapun), selama tidak merusak ketentuan agamanya. Kita memang dapat memilih ketujuh unsur kafa’ah yang diajukan para Imam Mazhab, namun hendaklah itu semua bersifat sekunder dan dibungkus oleh payung keimanan yang mengarah pada pemikiran dan komitmen kuat mencapai kebahagiaan pernikahan dunia dan akhirat.

Gelar Doa Bersama, Santuni 100 Anak Yatim

Diposting oleh M. Aminudin On 00.03

KHOLIL IBRAHIM, Anjatan

Tidak banyak atau bahkan mungkin belum ada, seorang pejabat yang secara konsisten memperingati momen hari pertama bertugas sebagai abdi negara. Dan sepertinya, apa yang dilakukan oleh Kuwu Desa Gubis Tua, Kecamatan Anjatan, patut ditiru.

TANGGAL 23 Januari, menjadi hari spesial bagi Kontari (62) maupun masyarakat di Desa Bugis Tua. Sebab pada tanggal itulah bapak tiga orang anak ini resmi memangku jabatan sebagai kuwu, dan melaksanakan tugasnya menjalankan roda pemerintahan desa. Memasuki awal 2010 ini, masa kerja Kontari menginjak tahun kedua. Seperti tahun sebelumnya, memperingati momen tersebut, dilaksanakan berbagai kegiatan. Kali ini, acara yang digelar adalah doa bersama sekaligus pemberian bantuan bagi 100 anak yatim. Santunan yang diberikan, berupa uang tunai dan bingkisan paket sembako.

Selain Kuwu Kontari beserta keluarga, kegiatan yang berlangsung di aula kantor Desa Bugis Tua, Sabtu (23/1) tersebut, dihadiri oleh unsur muspika, jajaran pemdes, anggota BPD, LPM, karang taruna, TP PKK desa, tokoh ulama serta masyarakat setempat. Dalam sambutannya, Kuwu Kontari mengaku bersyukur selama dua tahun masih dipercaya mengemban amanat memimpin Bugis Tua. Oleh karenanya, rasa syukur itu diaplikasikan melalui kegiatan yang positif yakni berbagi kepedulian dengan komponen masyarakat yang betul-betul tidak mampu. Sumber dana santunan, murni dari kantong pribadinya.
“Tentu ada tujuan yang hendak disampaikan, yaitu mengajak masyarakat Bugis Tua agar lebih peka dan peduli dengan sesamanya serta sesuai kemampuannya,” kata Kontari. Camat Anjatan Drs H Sugeng Heryanto MSi menyambut baik kegiatan tersebut. “Acara ini sangat positif, dan sepatutnya ditiru oleh kuwu maupun pejabat lainnya,” ujar dia.
Hal senada juga dilontarkan Ketua BPD Bugis Tua, Wahyudin SE, Ketua LPM H Rifai dan Ketua Karang Taruna Abdul Rohman. Ketiganya menilai, terlepas dari segala kekurangannya, sejak Kontari menjabat, situasi dan kondisifitas masyarakat tetap terjaga. Hal ini membuktikan, bahwa kinerjanya cukup baik. “Satu hal yang saya kagumi dari Kuwu Kontari, dia memiliki jiwa progresif dan sosial kemasyarakatan yang tinggi. Mudah-mudahan, perjalanan pemerintahan desa ke depan akan lebih baik lagi dari saat ini,” timpal Wahyudin. (*)

Category : | Selengkapnya......

Potong Tumpeng Warnai HAB Depag ke-64

Diposting oleh M. Aminudin On 00.13 0 komentar

Indramayu, Pelita
-Aparatur Depag Dituntut Bersih dan Berakhlak Mulia-

Puncak hari amal bakti (HAB) Depag ke-64 tahun 2010 yang bertemakan mewujudkan bangsa berakhlak mulia menuju negara sejahtera tingkat Kab Indramayu yang dipusatkan di asrama haji setempat, Senin (4/1) diwarnai dengan pemotongan tumpeng.
Pemotongan tumpeng langsung dilakukan Bupati Indramayu DR H Irianto MS Syafiuddin dan pembagian hadiah berbagai perlombaan yang digelar sebelumnya termasuk didalamnya diumumkannya tingkat satuan pendidikan negeri yang memperoleh status rintisan madrasah bertaraf nasional (RMSN).
Sambutan Menteri Agama (Menag) H Suryadharma Ali yang dibacakan oleh Bupati DR H Irianto MS Syafiuddin, mengajak agar semua aparatur depag seharusnya berada paling depan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, bebas dari praktik KKN dan menghindari perbuatan melanggar hukum lainnya.

Hal ini mengingat depag menyandang nilai-nilai agama, akhlak dan moral ditambah lagi agama mengajarkan untuk terus berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan tercela. Kita semua diingatkan bahwa sebagai bangsa yang besar, selain diperlukan kemajuan dalam bidang fisik dan intelektual, juga diperlukan kemajuan di bidang akhlak atau moral tegasnya.
Yance mengingatkan jika suatu bangsa memiliki keunggulan akhlak yang baik, niscaya Allah akan membukakan berkah baik dari bumi maupun dari langit, sebaliknya kemajuan fisik semata tanpa diimbangi dengan keunggulan akhlak mulia cepat atau lambat akan mengalami kehancuran.
Sejarah telah mencatat, kemajuan bangsa-bangsa besar masa lalu telah terbukti mengalami kehancuran atau kemunduran karena para pemimpin dan warganya telah meninggalkan prinsip-prinsip akhlak mulia.
Oleh karenanya sambung Yance, pihaknya mengimbau agar semua jajaran depag untuk terus memperbaiki diri dan memacu kemajuan diri dari berbagai ketertinggalan yang dirasakan selama ini serta mengatasi berbagai msalah yang ada, sehingga depag dapat menjadi teladan yang dapat dibanggakan oleh masyarakat. Tidak mungkin kita bisa menangani masalah umat, jika organisasi kita sendiri bermasalah, tandasnya.
Sementara itu Kandepag Indramayu, H Soelaiman Hasan, MA mengatakan, mengutip sambutan Menag H Suryadharma Ali yang dibacakan Bupati Yance, adanya keharusan untuk mereformasi birokrasi di lingkungan depag dengan mengedepankan akhlak mulia, dengan harapan depag bisa tampil di depan dalam mengayomi masyarakat, merupakan suatu keharusan yang diterapkan oleh semua jajaran birokrasi di lingkungan depag.
Yang pasti dengan motto Bangsa Berakhlak Negara Sejahtera, pihaknya bertekad akan menjadikan Kandepag Indramayu menjadi pioner dalam mengedapankan akhlak mulia. Melalui momentum HAB Depag ke-64, kami mengajak seluruh karyawan Kandepag Indramayu, agar dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama, akhlak mulia dan menampilkan budaya kerja yang profesional, katanya.
Sekretaris panitia HAB Depag Indramayu Slamet Edi, SAg mengatakan, bagi lembaga satuan pendidikan atau perorangan yang menjadi juara pada beragam perlombaan yang digelar untuk menyemarakkan HAB Depag ke-64 tahun 2010 tingkat Kab Indramayu beberapa waktu lalu, diharapkan dapat memotivasi lembaga satuan pendidikan atau perorangan untuk berupaya maksimal, agar keberuntungan yang tertunda bisa diraih pada tahun berikutnya, kata Slamet. (ck-103)

Category : | Selengkapnya......

Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Selamat Pagi,
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Yth. Para Pejabat dan Karyawan/Karyawati Departemen Agama.
Terlebih dahulu marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada pagi hari ini, kita dapat bersama-sama memperingati Hari Amal Bhakti Departemen Agama Republik Indonesia yang ke-64 Tahun 2010.
Peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama saya harapkan tidak hanya sekedar upacara dan rutinitas. Pada tanggal yang bersejarah ini, kita diingatkan kembali untuk mengenang, memaknai dan mengaktualisasikan cita-cita dan nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para perintis dan pendiri Departemen Agama.
Departemen Agama yang berdiri pada 3 Januari 1946 melalui keputusan sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), mengisi tempat yang amat penting dan strategis dalam susunan dan fungsi pemerintahan negara kita, khususnya untuk membina, melayani dan mengembangkan kehidupan beragama dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Departemen Agama sejak awal berdiri dengan struktur organisasi vertikal di seluruh wilayah NKRI, turut berperan dan memberikan andil yang tidak kecil dalam menegakkan persatuan
1
dan kesatuan bangsa, memajukan kehidupan beragama, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjaga kerukunan antar umat beragama. Hal ini harus selalu menjadi komitmen dan menjadi kebanggaan bagi setiap aparatur Departemen Agama.
Saudara-saudara Keluarga Besar Departemen Agama yang berbahagia,
Pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kepada para pejabat dan karyawan/karyawati di lingkungan Departemen Agama, agar dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip agama, akhlak mulia dan menampilkan budaya kerja yang profesional.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Departemen Agama tidak hanya menyangkut pembaruan organisasi, tata kerja dan administrasi yang harus memenuhi prinsip-prinsip Good Governance, tetapi harus menyentuh pembaruan sikap mental dan budaya kerja yang lebih baik.
Sebagai aparatur Departemen Agama yang menyandang nilai-nilai agama, akhlak dan moral, kita seharusnya berada paling depan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, bebas dari praktik KKN dan perbuatan melanggar hukum lainnya. Apalagi agama mengajarkan kepada kita untuk terus berbuat kebajikan dan meninggalkan perbuatan tercela.
Saudara-saudara keluarga Besar Departemen Agama yang saya banggakan,
Sesuai tema peringatan Hari Amal Bhakti Departemen Agama tahun ini, yaitu ”Mewujudkan Bangsa Berakhlak Mulia Menuju Negara Sejahtera”, kita semua diingatkan bahwa sebagai bangsa yang besar, selain diperlukan kemajuan bidang fisik dan intelektual, juga diperlukan kemajuan di bidang akhlak atau moral.
Jika suatu bangsa memiliki keunggulan akhlak yang baik, maka niscaya Tuhan akan membukakan berkah, baik dari langit maupun bumi. Sebaliknya, kemajuan fisik semata tanpa dibarengi dengan
2
keunggulan akhlak mulia, cepat atau lambat, niscaya bangsa tersebut akan mengalami kehancuran. Sejarah kemajuan bangsa-bangsa besar masa lalu telah terbukti mengalami kehancuran atau kemunduran karena para pemimpin dan juga warganya telah meninggalkan prinsip-prinsip akhlak mulia.
Saudara sekalian, pejabat dan karyawan/ti yang berbahagia,
Bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas akhlak mulia tersebut, kita hendaknya juga terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas masing-masing melalui kreasi-kreasi inovatif dan positif dalam pelayanan kepada umat dan masyarakat. Mari terus kita tumbuh kembangkan semangat pembaharuan untuk merespon dinamika permasalahan kehidupan berbangsa yang sangat dinamis.
Mari kita tingkatkan kualitas intelektual dan emosional kita sebagai aparatur negara yang dituntut bekerja secara profesional, cepat, transparan, akuntabel dan humanis, seiring perkembangan masyarakat yang semakin kritis. Apalagi di era keterbukaan dan kemajauan teknologi informasi seperti sekarang ini, kita seperti hidup dalam aquarium besar yang sangat mudah dilihat, dipantau dan diawasi oleh masyarakat. Tidak ada kesempatan untuk mengelak dan menghindar dari tanggung jawab sebagai penyelenggara negara jika berbuat tidak jujur dan tidak amanah.
Oleh karena itu, saya menghimbau kepada semua jajaran aparatur di lingkungan Departemen Agama untuk terus memperbaiki diri dan memacu kemajuan dari berbagai ketinggalan yang dirasakan selama ini serta mengatasi berbagai masalah yang ada, sehingga Departemen Agama dapat menjadi teladan yang dapat dibanggakan oleh masyarakat. Tidak mungkin kita bisa menangani masalah umat, jika organisasi kita sendiri bermasalah, misalnya koordinasi, komunikasi, dan informasi yang tidak berjalan dengan baik, atau kemampuan SDM yang belum seimbang dengan beban kerja organisasi.
Saya berharap kepada para pimpinan di lingkungan unit kerja masing-masing agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
3
kepada para staf atau bawahannya untuk terus menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya. Berikan peluang yang pantas untuk pengembangan diri bagi SDM yang berkualitas, dan berikan bimbingan yang optimal bagi SDM yang masih jauh dari harapan. Di samping itu, mari kita ciptakan dan pelihara suasana kerja yang kondusif dan komunikatif.
Saudara sekalian yang saya hormati,
Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Semoga momentum Hari Amal Bhakti Departemen Agama yang Ke-64 tahun ini dapat kita jadikan pemacu untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, tata kelola yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan sosial, demi meningkatkan kesejahteraan umat dan bangsa.
Sebelum mengakhiri sambutan ini, saya mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1431 Hijriyah, dan selamat Natal bagi saudara-saudara umat Kristiani yang baru saja merayakannya.
Semoga langkah kita ke depan senantiasa mendapat bimbingan dan ridha Allah SWT. Amien.
Sekian dan terima kasih.
Wallahul Muwaffiq ila aqwamith-thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, 3 Januari 2010
Menteri Agama RI,
Ttd
H. Suryadharma Ali 4

Category : | Selengkapnya......

Memaknai Tahun Baru Hijriyah dengan Benar

Diposting oleh M. Aminudin On 23.47 0 komentar


Tidak terasa kita akan memasuki tahun baru 1431H. Seorang Muslim sejati akan menjadikan moment tersebut sebagai penambah motivasi untuk menjadi lebih baik, lebih bersyukur kepada Allah SWT dengan meningkatkan kualitas ibadah dan kualitas hubungan ukhuwah antar sesama.

Jangan heran, ada juga sebagian dari manusia yang menjadikan tahun baru Islam sebagai perayaan yang mengarah kepada kesyirikan. Naudzubillah, menganggapnya sebagai hari sial untuk melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, mencuci jimat dan pusaka dan melakukan ritual-ritual lainnya yang konon telah dilakukan terus-menerus oleh nenek moyang terdahulu.

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ


“dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?". (TQS. 2 : 170)

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ


“apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". mereka menjawab: "Cukuplah untuk Kami apa yang Kami dapati bapak-bapak Kami mengerjakannya". dan Apakah mereka itu akan mengikuti nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?. (TQS. 5 : 104)

Muharam adalah bulan awal tahun kalender Islam. Kalender Islam disebut Hijriah mengikuti perputaran bulan bukannya matahari seperti kalender Masehi. Oleh karena itu jumlah harinya pun berbeda. Hijriah memiliki 11 hari lebih pendek dari Masehi. Dalam perhitungan matahari dalam satu tahun terdapat 365 hari, sedangkan perhitungan bulan terdapat 354 hari. Tak heran pernah dalam satu tahun Masehi umat Islam merayakan dua kali Idul Fitri.

Ternyata bukan itu saja perbedaannya. Kontrasnya malam yang gelap dan siang yang terang, seperti itu jugalah perbedaannya dalam kehidupan kita belakangan ini.

Malam hari menjelang tahun baru Masehi, dapat dipastikan jalanan macet, hunian hotel meningkat, pusat hiburan ramai, dan terompet laku. Menghabiskan malam dengan tawa dan berusaha mengenyahkan duka. Semuanya tak jauh dari urusan hura-hura karena bagi mereka tahun baru berarti umur yang baru.

Lihatlah bagaimana malam hari menjelang tahun baru Hijriyah. Jalanan normal, hunian hotel juga normal, pusat hiburan sepi bahkan tak ada yang iseng menjual terompet. Bukan berarti tak ada kegiatan, namun kegiatannya berpindah ke mesjid-mesjid untuk mendengar ceramah dan Mabit.

Hilang segala hingar bingar, mereka menghabiskan malam dengan menangis memohon ampun pada Allah swt. Tangis mereka seperti kehilangan sesuatu yang berharga. Benar, sebenarnya kita telah kehilangan waktu kita di dunia secara perlahan.

Tahun Hijriah seperti namanya, ditetapkan setelah Rasulullah saw. Hijrah dari Mekah ke Madinah. Sebelumnya penamaan tahun didasarkan atas nama binatang, seperti tahun saat Rasulullah diahirkan merupakan tahun Gajah, persoalan mungkin atau tidaknya penamaan ini berlanjut sampai sekarang oleh kalender Cina, Wallahu ‘Alam.

Berdasarkan atas nama tersebut, maka sebaiknya momen tahun baru Hijriah ini kita maknai sebagai hari kita juga untuk Hijrah. Selemah-lemahnya Hijrah tentunya adalah hijrah niat. Bila tahun sebelumnya kita sering punya niat jahat terhadap orang lain maka tahun ini berubah jadi niat baik.

Alangkah baiknya jika bisa hijrah tempat. Bila kondisinya memungkinkan, dan tempat anda dikelilingi oleh kemaksiatan hijrahlah ke tempat yang lebih baik. Bisa juga dari tempat kerja yang penuh korupsi ke tempat kerja yang lebih sehat. Bahkan ada ayat yang melarang kita berdiam di suatu tempat seandainya di tempat itu kita sering didzalimi.

“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [TQS. 4 :100]

Hijrah yang baik tentunya dengan segala perhitungan yang matang. Karena perhitungan yang matang akan mendatangkan harapan. Akhirnya kemanapun, dengan apapun, disertai niat apapun, yakinkan setiap hijrah anda adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt sehingga setiap hijrah kita dihitung ibadah. Amiiin

Syari'at Islam telah menetapkan hukum-hukum yang menjamin hak-hak wanita dalam rumah tangga. Hukum-hukum tersebut bersifat mengikat, dan merupakan rambu-rambu yang haram dilanggar. Penetapan itu bertujuan untuk memelihara hak-hak istri, menepis tindak aniaya yang mungkin menimpanya, atau kemungkinan terjadi lantaran adanya kurang perhatian dalam pelaksanaannya dari orang-orang yang berkaitan dengan wanita, baik suami, walinya maupun lainnya. Adapun pada pembahasan ini, secara khusus difokuskan pada hubungan antara istri dengan suaminya saja.

Sangat banyak hak yang dimiliki seorang wanita sebagai istri. Hak-hak ini menjadi kewajiban atas suaminya. Sebagian dari hak-hak tersebut telah disinggung Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam dalam hadist berikut:

"Hak wanita-wanita atas kalian (para suami) ialah memberi nafkah, menyediakan sandang dengan cara yang baik." (HR. Abu Dawud)


Demikian itulah keistimewaan yang sangat penting bagi wanita muslimah yang berstatus sebagai istri. Yakni kepastian adanya jaminan pemeliharaan yang utuh terhadap hak-haknya dalam rumah tangga, dan sama sekali tidak ada padanannya dengan undang-undang produk manusia.

Dalam Islam, terdapat beberapa aspek yang mendukung pelaksanaan tanggung jawab suami atas pasangan hidupnya. Tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh islam (hak-hak istrinya) dan dijelaskan dalam nash-nash yang sharih (tegas dan jelas, tidak mengandung multi fungsi).

Dari sisi aqidah, Allah Subhanahu Wa Ta'ala Maha Mengetahui isi hati manusia dalam kesendiriannya maupun saat bersama dengan orang lain. Dia akan membalasnya dengan baik jika memenuhinya, sebagaimana akan menghukumnya atas keengganannya dalam menjalankan kewajiban itu. Selain itu hak-hak sesama tersebut bagaikan hutang yang mesti dilunasi. Seorang yang gugur di medan perang (mati syahid) akan menghadapi persoalan karena hutang, apalagi selamanya.

Adapun hukum-hukum produk manusia yang membicarakan hak-hak istri, tidak mempunyai kekuatan pendorong sebagaimana tertera diatas. Karena, akan dapat disaksikan, lelaki mudah berkelit dari kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan bagi istrinya sendiri. Gejala ini muncul tatkala terjadi pertikaian dan perbedaan pendapat mengenai pemenuhan kewajiban-kewajiban tersebut, karena tidak ada rasa takut kepada Allah Ta'ala dan tipisnya keimanan terhadap hari akhir.

Berikut ini, beberapa kutipan ayat dan hadits yang memuat keterangan tentang kewajiban suami terhadap istrinya, ancaman bagi pihak yang tidak memperhatikannya, saat mereka mengarungi biduk rumah tangga.

Pertama
Diantara dalil tentang kewajiban menyelesaikan hak-hak orang lain secara umum, dan menyelesaikan hak-hak istri secara khusus.

Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada berhak menerimanya. .."(QS. an-Nisa :58)

Kebanyakan ayat-ayat yang berbicara tentang hak-hak istri berbentuk kalmat perintah. Ini menunjukan betapa kuatnya penekanan untuk masalah ini.

Allah berfirman:

"Berikanlah mas kawin (mahar) keada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..." (QS. an-Nisa:44)

"...Dan bergaulah dengan mereka secara patut..." (QS. an-Nisa:19)

"Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. .."(QS. ath-Thalaq: 6)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda: "Bertakwalah kalian kepada Allah tentang kaum wanita. Sesungguhnya, kalian mengambil mereka dengan amanat Allah. Dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimatullah. " (HR, Muslim)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wssalam bersabda:

"Berpesanlah untuk wanita dengan baik." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua
Diantara dalil larangan menelantarkan hak-hak istri dan melakukan tindakan aniaya kepadanya.

Beberapa ayat menerangkan larangan menzhalimi istri dan mengabaikan hak-haknya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"...dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya... "(QS. an-Nisa:19)

"Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepadanya seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata." (QS. an-Nisa :20)

"...maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaan diantara mereka dengan cara yang ma'ruf..." (QS al Baqoroh :232)

Ketiga
Nash-nash yang menerangkan hukuman dan siksa bagi orang yanmg melanggar ketentuan-ketentuan Allah dalam masalah ini dengan cara menindas wanita, tidak memenuhi atau mengurangi hak-hak wanita.

"....Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim." (QS. al-Baqoroh: 229)

"Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka meendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memeberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai mainan..." (QS. al Baqoroh :231)

Nash-nash diatas memuat takhwif (ancaman menakutkan ) dan pesan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, Allah berfirman:

"...itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang beriman diantara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. al baqoroh:232)

Sementara itu, ancaman juga muncul dari lisan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang mulia atas suami yang berbuat tidak adil dan meremehkan hak seseorang istri. Rasulullah Shalallahu Alahi Wassalam bersabda: 'Barang siapa mempunyai dua istri, dan lebih condong pada salah satu istrinya, ia akan datang pada hari Kiamat dengan menyeret salah satu dagunya atau datang dengan jalan miring." (HR. Ahmad, at Tirmidzi, an Nasai. Lihat shahih at Targhib (2/199).).

Demikian sedikit paparan beberapa dalil yang menegaskan tentang pemeliharaan hak-hak istri dalam rumah tangga. Keretakan rumah tangga hanya muncul ketika ada salah satu pihak (atau kedua belah pihak, suami istri ) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban yang seharusnya ia emaban dan lebih condong hanya untuk hak-hak nya semata.

Wallahu a'lam.

(Diadaptasi dari Dhamanatu Huqiqi al Mar'ati az zaujiyyah, karya Dr. Muhammad Ya'qub Muhammaad ad Dahlawi, penerbit Jami'ah Islamiyyah Madinah cetakan I tahun 1424 H)