blog pernikahan

Kua online

MUDZAKAROH

JADWAL SHOLAT

New Comment

Menag: Belum Ada Draft Resmi, yang Beredar Ilegal

Diposting oleh M. Aminudin On 07.56

Jakarta (Pinmas)--Menteri Agama Suryadharma Ali menyesalkan maraknya polemik seputar kawin siri. Padahal menurutnya, yang dipolemikkan tersebut belum ada wujudnya. ``Draft resmi dari pemerintah belum ada. Saya belum pernah menandatangani draft itu. jadi yang beredar selama ini adalah draft ilegal,`` tegas Menag dalam konferensi pers khusus terkait polemik kawin siri di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Jum`at(19/2).

Bahkan Menag menegaskan bahwa soal hukum pidana bagi pelaku nikah siri hanya sebatas wacana. ``Itu kan wacana saja,`` tegas Menag. ``Jangan-jangan masalah ancaman pidana itu hanya perdebatan di luar saja,`` tambahnya.

Menag menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan setiap pengaturan hak dan kewajiban negara termasuk pembatasan-pembatasan hak warganegara harus berdasarkan atas hukum dan harus ditetapkan dengan UU. Diakui Menag bahwa selama ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi hukum dalam memutus sengketa orang Islam termasuk dalam hal perkawkinan belum sesuai dengan UUD 1945, karena didasarkan kepada Instruksi Presiden No 1 tahun 1991.

Dijelaskan Menag, KHI terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I tentang Hukum Perkawinan, Buku II tentang Hukum Kewarisan dan Buku III tentang Hukum Perwakafan. ``Buku III tentang Hukum Perwakafan telah ditingkatkan menjadi UU No 41 tentang wakaf. Sementara Buku I tentang Hukum Perkawinan dan Buku II tentang Hukum Kewarisan masih belum ditetapkan dengan UU,`` tambahnya.

``Karena itu ada kebutuhan untuk meningkatkan status Kompilasi Hukum Islam pada kedua hal tersebut, yaitu Hukum Perkawinan dan Hukum Kewarisan menjadi UU. Namun demikian sampai saat ini belum draft RUU yang resmi dari pemerintah. Sehubungan dengan status tersebut, mohon kiranya berbagai pihak untuk tidak menjadikan polemik,`` tegas Menag.(Rep/osa/ts)


Category : | Selengkapnya......

0 Response to "Menag: Belum Ada Draft Resmi, yang Beredar Ilegal"

Posting Komentar

Tulis komentar anda disini