Prosedur Pendaftaran Haji
- Pendaftaran haji dilaksanakan di Kandep. Agama Kabupaten/Kota (PMA No. 15 Tahun 2006 Pasal 3 Ayat 1 )
- Pendaftaran tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan, tapi harus datang sendiri dan tidak boleh kolektif.
- Persyaratan Pendaftaran :
- Foto copy Tabungan Haji saldo minimal Rp. 20.000.000,- dan buku tabungan asli diperlihatkan
- Foto Copy KTP ( bukan KTP sementara ) 14 lembar dan asli diperlihatkan.
- Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 Lembar dan asli diperlihatkan.
- Pas Foto sesuai kebutuhan.
- Surat Keterangan Sehat dari puskesmas Kecamatan setempat, mencantumkan Golongan darah, tinggi dan berat badan.
- Surat pernyataan Kuwu / Lurah yang diketahui oleh camat setempat diatas materai Rp. 6.000,- ( terlampir ).
- Usia minimal 18 tahun kecuali sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah.
0 Response to "Pendaftaran Haji"
Posting Komentar
Tulis komentar anda disini