blog pernikahan

Kua online

MUDZAKAROH

JADWAL SHOLAT

New Comment

Pendaftaran Haji

Diposting oleh M. Aminudin On 08.56

Prosedur Pendaftaran Haji

  • Pendaftaran haji dilaksanakan di Kandep. Agama Kabupaten/Kota (PMA No. 15 Tahun 2006 Pasal 3 Ayat 1 )
  • Pendaftaran tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan, tapi harus datang sendiri dan tidak boleh kolektif.
  • Persyaratan Pendaftaran :
  1. Foto copy Tabungan Haji saldo minimal Rp. 20.000.000,- dan buku tabungan asli diperlihatkan
  2. Foto Copy KTP ( bukan KTP sementara ) 14 lembar dan asli diperlihatkan.
  3. Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 Lembar dan asli diperlihatkan.
  4. Pas Foto sesuai kebutuhan.
  5. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas Kecamatan setempat, mencantumkan Golongan darah, tinggi dan berat badan.
  6. Surat pernyataan Kuwu / Lurah yang diketahui oleh camat setempat diatas materai Rp. 6.000,- ( terlampir ).
  7. Usia minimal 18 tahun kecuali sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah.

Category : | Selengkapnya......

0 Response to "Pendaftaran Haji"

Posting Komentar

Tulis komentar anda disini