blog pernikahan

Kua online

MUDZAKAROH

JADWAL SHOLAT

New Comment

wali dipenjara

Diposting oleh M. Aminudin On 00.00

Bila wali dipenjara dan tidak mungkin dihubungi atau tidak boleh dihubungi maka yang menjadi wali nikah adalah HAKIM yang dalam hal ini KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA. Ketentuan ini berdasar penjelasan MUGHNI AL MUHTAJ ILA MAANI ALFAADZIL MINHAJ JUZ 3 HAL 159

ولو غاب) الولي (الأقرب) نسباً أو ولاءً (إلى مرحلتين) ولا وكيل لـه حاضر بالبلد، أو دون مسافة القصر، (زوج السلطان) أي سلطان بلدها أو نائبه لا سلطان غير بلدها ولا الأبعد على الأصح؛ لأن الغائب ولي والتزويج حق لـه، فإذا تعذر استيفاؤه منه ناب عنه الحاكم، وقيل: يزوج الأبعد كالجنون. قال الشيخان: والأولى للقاضي أن يأذن للأبعد أن يزوج أو يستأذنه فيزوج القاضي للخروج من الخلاف. (ودونهما) أي المرحلتين (لا يزوج إلا بإذنه في الأصح) لقصر المسافة، فيراجع فيحضر أو يوكل كما لو كان مقيماً. والثاني: يزوج، لئلا تتضرر بفوات الكفء. الراغب كالمسافة الطويلة. وعلى الأول لو تعذر الوصول إليه لفتنة أو خوف جاز للسلطان أن يزوج بغير إذنه؛ قالـه الروياني . قال الأذرعي : والظاهر أنه لو كان في البلد في سجن السلطان وتعذر الوصول إليه أن القاضي يزوج، ويزوج القاضي أيضاً عن المفقود الذي لا يعرف مكانه ولا موته ولا حياته، لتعذر نكاحها من جهته فأشبه ما إذا عضل، هذا إذا لم يحكم بموته وإلا زوجها الأبعد، وللقاضي التعويل على دعواها غيبة وليها، وأنها خلية عن النكاح والعدّة، لأن العقود يرجع فيها إلى قول أربابها لكن يستحب إقامة البينة بذلك ولا يقبل فيها إلا شهادة مطلع على باطن أحوالـها

seandainya wali yang terdekat baik wali nasab maupun wali waris wala' sejauh dua marhalah (82 km dihitung dari batas kota ke batas kota lain) dan tidak ada wakilnya yang hadir didalam kota atau kurang dari perjalanan yang memperbolehkan qasr (82 km) maka Hakim yang menikahkan. Yang dimaksud hakim di sini hakim atau penggantinya dalam wilayah kerjanya bukan hakim yang diluar wilayah kerjanya juga bukan wali yang jauh, karena orang yang ghaib itu adalah wali dan menikahkan adalah haknya, apabila wali itu udzur dalam memenuhkan haknya maka yang mengganti adalah HAKIM, diucapkan (menurut pendapat lemah) wali terjauh yang menikahkan seperti bila wali dekatnya gila. Al Shaikhan berkata: "yang lebih utama Hakim memberikan izin kepada wali terjauh untuk menikahkan atau wali terjauh memberikan izin kepada hakim kemudian hakim menikahkan, hal ini diperuntukkan untuk keluar dari perbedaan."

(Dan Kurang dari masafah Qasr/82 km) Hakim tidak dapat menikahkan kecuali dengan izin wali menurut pendapat yang kuat karena jarak tempuh yang dekat, maka perwalian harus dikembalikan kepadanya kemudian wali menghadirinya atau mewakilkan seperti halnya kalau wali itu menetap. Adapun pendapat kedua, Hakim tetap menikahkan agar tidak pengantin putri tidak merasa rugi sebab tidak adanya kesetaraan (kafaah) harapannya hal itu seperti jarak tempuh yang jauh.

Sebagaimana permasalahan pertama (wali berada pada jarak tempuh yang kurang 82 km) seandainya tidak dimungkinkan mencapai atau menemui wali karena alasan fitnah atau ketakutan maka Hakim boleh menikahkan tanpa izin wali, ini adalah pendapat Imam Royani.

Imam adzra'i berkata : Pendapat yang dzahir, sesungguhnya bila wali ada diwilayah dimana perempuan itu tinggal, (tetapi) di dalam penjara pemerintah dan tidak mungkin menemuinya maka Qadli/Hakim yang menikahkan, dan Hakim pula yang menikahkan bila wali tidak ada dan tidak diketahui tempatnya, tidak jelas mati atau hidupnya. karena menjadi udzurnya pernikahannya dari sisi sang wali, maka hal ini seperti ketika wali adlah /membangkang. Hal ini apabila wali tidak dihukumi/diputuskan mati, apabila diputuskan secara hukum telah mati maka yang menikahkan adalah wali terjauh. Hakim harus pula meneliti atas pengakuan seorang perempuan bahwa walinya ghaib/tidak diketahui rimbanya dan atas pengakuan bahwa dirinya sepi dari ikatan pernikahan dan iddah (masa tunggu) karena sebuah akad kembali kepadanya dan atas pengakuannya namun disunnahkan 'mencari' kesaksian/bukti tentang hal itu dan pengakuannya tidak diterima begitu saja kecuali dengan kesaksian yang ditinjau dari gelagat (ketika melakukan pengakuan)nya.






--------------------------------------------------------------------------------