blog pernikahan

Kua online

MUDZAKAROH

JADWAL SHOLAT

New Comment

Pasangan Pengantin Wajib Tanam Pohon

Diposting oleh M. Aminudin On 00.01

INDRAMAYU - Pemkab Indramayu menyerukan agar masyarakat Indramayu berperan serta secara aktif dalam kegiatan Gerakan Remaja Indramayu Menanam sebagai langkah kongkrit menghijaukan lingkungan. Sekda Indramayu Dra Hj Srie Indrawatie menjelaskan, bagi masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan maumpun cerai diwajibkan untuk membawa dua buah tanaman keras yang diserahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengadilan Agama (PA) Indramayu.


Persyaratan membawa tanaman tersebut, merupakan intruksi langsung Bupati H Irianto MS Syafiuddin. Persyaratan membawa tanaman, menurut Srie, bukan hanya pada masyarakat yang akan nikah maupun cerai, namun bagi masyarakat yang memiliki kepentingan khusus diharuskan membawa tanaman yang ditanam sebanyak dua pohon.
”Masyarakat yang memiliki kepentingan khusus itu dikelompokkan menjadi delapan kelompok. Yakni, terdiri dari pasangan calon pengantin, pasangan suami isteri yang akan bercerai, siswa-siswi yang telah lulus SD, SMP, SMA SMK, dan perguruan tinggi (PT), serta masyarakat yang akan membuat dan atau memperpanjang surat-surat kendaraan bermotor,” ujarnya.

Selain itu, kewajiban menanam dua buah pohon juga dibebankan pada para pengusaha swasta yang akan memperpanjang izin operasional, masyarakat yang akan membuat akte-akte catatan sipil, masyarakat yang akan membuat dan atau memperpanjang KTP, serta anggota Korpri yang akan naik pangkat/jabatan atau CPNS yang akan diangkat menjadi PNS. ”Kami berharap gerakan ini bisa dilaksanakan dengan baik, karena ini untuk kepentingan masyarakat luas,” harap Sekda Srie Indrawati, kemarin, di ruang kerjanya. (dun)

Category : | Selengkapnya......

MTQ Bongas Digelar

Diposting oleh M. Aminudin On 20.20 0 komentar

BONGAS - Guna mencari qari dan qariah terbaik untuk mewakili Kecamatan Bongas di Musabaqah Tiwawatul Quran (MTQ) ke-42 tingkat Kabupaten Indramayu awal bulan Agustus mendatang, terlebih dahulu digelar MTQ tingkat Kecamatan Bongas. MTQ tersebut diikuti 37 peserta dari delapan desa. Cabang yang dilombakan antara lain murotal golongan dasar dan tilawah untuk golongan anak, remaja serta dewasa.

Perhelatan yang dipusatkan di masjid Al Anwar samping kantor kecamatan itu, dibuka Camat Bongas Drs Ahmad Mansyur. Hadir diantaranya Kepala KUA Bongas Mahmud Ali SAg, Ketua MUI Bongas Drs Moh Nasir MA, kepala UPTD/B, tokoh masyarakat dan tokoh ulama. Camat Achmad Mansyur berharap MTQ mampu memacu dan memicu seluruh masyarakat Kecamatan Bongas, untuk mempelajari baca tulis Alquran dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

”MTQ ini, merupakan salah satu ajang untuk menggalakkan dan memotivasi masyarakat untuk belajar membaca Alquran, dan dapat mempelajari tafsirnya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian MTQ yang dilaksanakan mempunyai manfaat sangat besar dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya. (kho)

Category : | Selengkapnya......

Enggan Dimadu, Puluhan PNS Ajukan Cerai

Diposting oleh M. Aminudin On 07.16 0 komentar

Dari Guru hingga Pejabat Eselon III
Ada fenomena yang cukup mengagetkan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Indramayu. Menurut informasi yang diterima koran ini, puluhan PNS dari kalangan guru, tenaga kesehatan hingga pejabat eselon III di Kabupaten Indramayu, ramai-ramai mengajukan izin cerai ke dinasnya masing-masing. Alasannya beragam, tapi kebanyakan karena pihak istri tidak mau dimadu
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs Eddy Mulyadi MSi membenarkan informasi tersebut. Eddy mengungkapkan, kebanyakan PNS yang mengajukan izin cerai berasal dari kalangan guru. Munculnya ajuan cerai, kata Eddy, pihaknya akan memanggil pemohon guna meminta keterangan lebih lanjut.
“Alasan yang diajukan ke BKD masalahnya sudah parah, sehingga sulit untuk digagalkan. Meskipun demikian, ada juga PNS yang akan cerai setelah dipanggil BKD akhirnya batal,” ungkap Eddy, Jumat (12/6) di kantornya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PP 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian mengatur soal PNS bisa beristri lebih dari satu. Namun syaratnya sangat ketat. Yakni jika istri tua menderita sakit permanen, istri tua tidak bisa melayani kebutuhan biologis suami, dan alasan terakhir karena ingin memiliki keturunan.
“Izin berpoligami itu sifatnya wajib. Kalau tidak ada izin berarti pelanggaran, dan bisa terkena sanksi. Pengajuan poligami ditujukan kepada Bupati Indramayu selaku pembina kepegawaian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Indramayu, H Muhamad Rahmat SH MH mengungkapkan, selama ini pihaknya juga menangani laporan dan pengaduan dari masyarakat soal poligami yang dilakukan PNS, termasuk pejabat eselon tertentu. Muhamad menegaskan, jika terbukti beristri lebih dari satu, maka inspektur memanggil PNS atau pejabat tersebut untuk diperiksa.
“Kami akan menanganinya jika ada laporan. Kemudian memeriksanya setelah meminta beberapa keterangan dari pihak terkait untuk menentukan kebenarannya,” tegasnya. (alw)

Category : | Selengkapnya......

Istri Ceraikan Suami Ancaman Keluarga Sakinah

Diposting oleh M. Aminudin On 22.41

Jakarta, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar, mengatakan, kasus "Istri ceraikan suami" menjadi trend baru di negara berkembang termasuk di Indonesia, sehingga mengancam martabat keluarga sakinah di masa mendatang.

Selama tahun 2005 tingkat pencerian di Indonesia terjdi sekitar 105 pasangan , namun pada tahun berikutnya melonjak tajam menjadi 502 pasangan, katanya ketika menghadiri Seminar urgensi pembangunan bangsa berbasis keluarga dan peluncuran buku"Fikih Keluarga" di gedung PB NU Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan, dari 502 pasangan yeng bercerai itu sebagian besar di dominasi oleh istri menceraikan suami, sebelumnya suami menceraikan istri hanya tiga per empat persen, namun sekarang istri menceraikan suami mencapai lima persen.

Faktor utama istri menceraikan suami itu antara lain suami di penjara, peselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga(KDRT) dan kurang bertanggung jawab suami.

Gejolak ini timbul antara lain rendahnya tingkat ekonomi keluarga, minimnya pembinaan agama dalam rumah tangga dan dampak makin membengkaknya pertumbuhan penduduk dewasa ini.

Secara umum tingkat penceraian keluarga pada awal reformasi jumlahnya antara empat sampai lima ribu pasangan, sekarang naik menjadi 200 ribu pasangan per tahun.

Akibatnya timbul orang miskin baru, terutama pada pasangan usia muda, sementara tingkat kelahiran anak sekarang rata-rata sudah mencapai dua juta orang per tahun.

Lebih lanjut Nasarudin mengatakan, bila tingkat pertumbuhan penduduk terkendali otomatis ekonomi keluarga akan stabil, karena dana anggaran negara tidak terlalu besar diserap oleh kebutuhan keluarga yang makin tinggi sekarang ini.

Untuk itu pemerintah perlu memprioritaskan penaggulangan pertumbuhan penduduk yang semakin mencemaskan sekarang ini.

Bila masih ada pemahaman singkat masyarakat Muslim terhadap pertumbuhan penduduk yaitu dengan semboyan"Banyak anak menambah rezeki" itu sangat keliru dan perlu dihapuskan, tambahnya.

Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, meningkatnya usia harapan hidup saat ini tidak diikuti dengan menurunnya angka kelahiran, sehingga jumlah penduduk meningkat pesat dapat mengancam ledakan kelahiran bayi secara besar-besaran.

Padahal upaya menurunkan angka kelahiran masih merupakan agenda penting dan strategis, apalagi ditengah keterbatasan sumber daya alam sekarang ini.

Pengendalian jumlah penduduk pada tingkat mengkhawatirkan sekaran ini, diperlukan perhatian serius dari pemerintah yaitu dengan membentuk sebuah lembaga khusus menangani masalah kependudukan tersebut, katanya.(ant/ts) pinmas

Category : | Selengkapnya......