blog pernikahan

Kua online

MUDZAKAROH

JADWAL SHOLAT

New Comment

Mewujudkan Keluarga Samarah

Diposting oleh M. Aminudin On 08.31 1 komentar

Suami, Istri dan anak-anak yang terikat secara lahir dan batin dan terikat secara hukum dan pertalian darah dan pernikahan, biasa disebut dengan keluarga. Keluarga ini merupakan unit terkecil didalam mayarakat yang besar, dimana ikatan ini menetapkan kedudukan masing2 yang didalamnya terdapat hak dan kewajiban, tanggung jawab bersama, saling menghargai dan mengasihi, dan keluarga inilah yg disebut dengan keluarga inti.

Agama dalam hal ini Islam adalah ketentuan ketentuan Tuhan yang memberikan bimbingan dan tuntunan kepada manusia menuju bahagia dunia dan akhirat, dan akan sangat efektif apabila pemeluknya memahami, menghayati dan mengamalkannya secara baik dan sungguh-sungguh, dan terkait dengan kebahagiaan keluarga yang diawali dengan pernikahan adalah bertujuan menciptakan keluarga Sakinah, Mawadah dan Rahmah antara suami, istri dan anak-anak besrta keluarga lain, sebagaimana termaksud dalam QS. Al-Rum, 30:21.

Sakinah, berasal dari bahasa Arab yang berarti tenang atau Ketenangan, yaitu ketentraman jiwa dan ketenangan batin. Sakinah merupakan ketenangan yang harus didahului oleh gejolak, karena dalam setiap rumah tangga diwarnai dengan gejolak bahkan kesalahpahaman, dan tertanggulanginya gejolak inilah akan melahirkan sakinah (ketenangan) .

Mawaddah, memiliki arti kelapangan dada dan terhindarnya jiwa seseorang dari kehendak yang tidak baik. Mawaddah juga memiliki makna cinta sejati, dan Cinta dikatakan lengkap apabila terpenuhi unsur-unsurnya yaitu meliputi Perhatian, Tanggungjawab, Penghormatan serta Pengetahuan. Cinta yang dibingkai dengan hati yang mawadah tidak lagi akan memutuskan hubungan karena hatinya begitu lapang dan terhindar dari bermacam keburukan.

Rahmah, adalah kasih sayang, yaitu kondisi psikologis yang muncul didalam hati, karena melihat ketidak berdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan untuk memberdayakannya. Karena itu, dalam kehidupan keluarga, suami maupun istri rela bersusah payah demi menuju kebaikan bagi pasangannya serta menolak segala yang mengganggu dan mengeruhkannya / mengotori.

Jadi keluarga SAMARAH adalah keluarga yang didalamnya penuh dengan ketenangan, ketenteraman dan kebahagiaan yang berasal dari menyatunya pemahaman dan kesucian hati dan bergabungnya kejelasan pandangan dengan tekat yang kuat.

Keluarga SAMARAH tidak terbentuk begitu saja, akan tetapi kehadirannya adalah melalui proses dan harus diperjuangkan. Keluarga ini bukan keluarga yang tanpa masalah, akan tetapi lebih pada keluarga yang mempunyai keterampilan untuk mengelola masalah dan konflik yang ada didalamnya.

Rasulullah saw. Telah berpesan kepada para suami untuk berbuat baik kepada kaum wanita atau istri, yang mana pesan ini beliau sampaikan pada saat melakukan Haji wada' :
“Bertaqwalah kamu kepada Allah mengenai wanita, karena sesungguhnya kamu telah menerima mereka sebagai amanat Allah dan menjadi halal menggaulinya dengan kalimat Allah.'' (HR. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Selain berpesan kepada kaum suami, nabi Muhammad juga berpesan kepada kaum Istri, melaui Abu Hurairah dan Aisyah :
'' Sekiranya aku memperbolehkan seseorang bersujud pada orang lain, pastilah aku akan perintahkan seorang istri pada suaminya.'' ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah). Hadis ini bisa dipahami secara metaphoris, bahwa seorang istri harus senantiasa taat pada suaminya apabila perintahnya itu baik.

Mari Kita upayakan dan kita raih keluarga Samarah! Jangan hanya ditunggu....

Pendahuluan

Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.

Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :

1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah

Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

I. Perkawinan Sesama WNI

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2x3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. --Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. --Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. --Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi catin yang umurnya kurang dari 21 tahun baik catin laki-laki/perempuan.
11. Bagi catin dari luar kecamatan, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
12. Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
13. Bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
14. Kedua catin mendaftarkan diri ke KUA sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat.
15. Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
17. Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran ( WNI & WNA)

1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah

PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah

Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon
dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah

1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :

* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :

Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada
anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau
wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak
berstatus janda.
4.Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului
dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada
orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang
menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.

wali dipenjara

Diposting oleh M. Aminudin On 00.00

Bila wali dipenjara dan tidak mungkin dihubungi atau tidak boleh dihubungi maka yang menjadi wali nikah adalah HAKIM yang dalam hal ini KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA. Ketentuan ini berdasar penjelasan MUGHNI AL MUHTAJ ILA MAANI ALFAADZIL MINHAJ JUZ 3 HAL 159

ولو غاب) الولي (الأقرب) نسباً أو ولاءً (إلى مرحلتين) ولا وكيل لـه حاضر بالبلد، أو دون مسافة القصر، (زوج السلطان) أي سلطان بلدها أو نائبه لا سلطان غير بلدها ولا الأبعد على الأصح؛ لأن الغائب ولي والتزويج حق لـه، فإذا تعذر استيفاؤه منه ناب عنه الحاكم، وقيل: يزوج الأبعد كالجنون. قال الشيخان: والأولى للقاضي أن يأذن للأبعد أن يزوج أو يستأذنه فيزوج القاضي للخروج من الخلاف. (ودونهما) أي المرحلتين (لا يزوج إلا بإذنه في الأصح) لقصر المسافة، فيراجع فيحضر أو يوكل كما لو كان مقيماً. والثاني: يزوج، لئلا تتضرر بفوات الكفء. الراغب كالمسافة الطويلة. وعلى الأول لو تعذر الوصول إليه لفتنة أو خوف جاز للسلطان أن يزوج بغير إذنه؛ قالـه الروياني . قال الأذرعي : والظاهر أنه لو كان في البلد في سجن السلطان وتعذر الوصول إليه أن القاضي يزوج، ويزوج القاضي أيضاً عن المفقود الذي لا يعرف مكانه ولا موته ولا حياته، لتعذر نكاحها من جهته فأشبه ما إذا عضل، هذا إذا لم يحكم بموته وإلا زوجها الأبعد، وللقاضي التعويل على دعواها غيبة وليها، وأنها خلية عن النكاح والعدّة، لأن العقود يرجع فيها إلى قول أربابها لكن يستحب إقامة البينة بذلك ولا يقبل فيها إلا شهادة مطلع على باطن أحوالـها

seandainya wali yang terdekat baik wali nasab maupun wali waris wala' sejauh dua marhalah (82 km dihitung dari batas kota ke batas kota lain) dan tidak ada wakilnya yang hadir didalam kota atau kurang dari perjalanan yang memperbolehkan qasr (82 km) maka Hakim yang menikahkan. Yang dimaksud hakim di sini hakim atau penggantinya dalam wilayah kerjanya bukan hakim yang diluar wilayah kerjanya juga bukan wali yang jauh, karena orang yang ghaib itu adalah wali dan menikahkan adalah haknya, apabila wali itu udzur dalam memenuhkan haknya maka yang mengganti adalah HAKIM, diucapkan (menurut pendapat lemah) wali terjauh yang menikahkan seperti bila wali dekatnya gila. Al Shaikhan berkata: "yang lebih utama Hakim memberikan izin kepada wali terjauh untuk menikahkan atau wali terjauh memberikan izin kepada hakim kemudian hakim menikahkan, hal ini diperuntukkan untuk keluar dari perbedaan."

(Dan Kurang dari masafah Qasr/82 km) Hakim tidak dapat menikahkan kecuali dengan izin wali menurut pendapat yang kuat karena jarak tempuh yang dekat, maka perwalian harus dikembalikan kepadanya kemudian wali menghadirinya atau mewakilkan seperti halnya kalau wali itu menetap. Adapun pendapat kedua, Hakim tetap menikahkan agar tidak pengantin putri tidak merasa rugi sebab tidak adanya kesetaraan (kafaah) harapannya hal itu seperti jarak tempuh yang jauh.

Sebagaimana permasalahan pertama (wali berada pada jarak tempuh yang kurang 82 km) seandainya tidak dimungkinkan mencapai atau menemui wali karena alasan fitnah atau ketakutan maka Hakim boleh menikahkan tanpa izin wali, ini adalah pendapat Imam Royani.

Imam adzra'i berkata : Pendapat yang dzahir, sesungguhnya bila wali ada diwilayah dimana perempuan itu tinggal, (tetapi) di dalam penjara pemerintah dan tidak mungkin menemuinya maka Qadli/Hakim yang menikahkan, dan Hakim pula yang menikahkan bila wali tidak ada dan tidak diketahui tempatnya, tidak jelas mati atau hidupnya. karena menjadi udzurnya pernikahannya dari sisi sang wali, maka hal ini seperti ketika wali adlah /membangkang. Hal ini apabila wali tidak dihukumi/diputuskan mati, apabila diputuskan secara hukum telah mati maka yang menikahkan adalah wali terjauh. Hakim harus pula meneliti atas pengakuan seorang perempuan bahwa walinya ghaib/tidak diketahui rimbanya dan atas pengakuan bahwa dirinya sepi dari ikatan pernikahan dan iddah (masa tunggu) karena sebuah akad kembali kepadanya dan atas pengakuannya namun disunnahkan 'mencari' kesaksian/bukti tentang hal itu dan pengakuannya tidak diterima begitu saja kecuali dengan kesaksian yang ditinjau dari gelagat (ketika melakukan pengakuan)nya.






--------------------------------------------------------------------------------





Pengumuman Kehendak Nikah

Diposting oleh M. Aminudin On 22.35

PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH


NO

JADWAL

Nama Pengantin

TANGGAL

DESA

1

21/05/2009

Sukasari

Karyono - Rasinah

2

28/05/2009

Sukasari

Suradi - Taminih

3

28/05/2009

Arahan Lor

Warmanto - Erti

RENCANA PERJALANAN HAJI TAHUN 1430 H

Diposting oleh M. Aminudin On 19.35

( BERDASARKAN KALENDER UMMUL QURO ARAB SAUDI )

MASA PEMBERANGKATAN / PEMULANGAN 28 HARI

NO

TANGGAL

KEGIATAN

MASEHI

HIJRIAH

1

25 Okt 2009

06 Dzulqa'dah 1430

CJH masuk asrama haji

2

26 Okt 2009

07 Dzulqa'dah 1430

Awal pemberangkatan CJH Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah / Jeddah

3

04 Nop 2009

16 Dzulqa'dah 1430

Awal CJH Gelombang I dari Madinah ke Makkah

4

07 Nop 2009

19 Dzulqa'dah 1430

Akhir CJH Gelombang I dari Tanah Air ke Madinah / Jeddah pukul 24.00 WAS

5

08 Nop 2009

20 Dzulqa'dah 1430

Awal CJH Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

6

16 Nop 2009

28 Dzulqa'dah 1430

Akhir CJH Gelombang I dari Madinah ke Makkah

7

21 Nop 2009

04 Dzulhijjah 1430

Akhir pemberangkatan CJH Gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah

8

21 Nop 2009

04 Dzulhijjah 1430

Clossing Date KAIA Jeddah ( pukul 24.00 WAS )

9

25 Nop 2009

08 Dzulhijjah 1430

Hari Tarwiyah

10

26 Nop 2009

09 Dzulhijjah 1430

WUKUF DI ARAFAH ( HARI KAMIS )

11

27 Nop 2009

10 Dzulhijjah 1430

Idhul Adha 1430 Hijriyah

12

28 Nop 2009

11 Dzulhijjah 1430

Hari Tasrik I

13

29 Nop 2009

12 Dzulhijjah 1430

Hari Tasrik II ( Nafar Awal )

14

30 Nop 2009

13 Dzulhijjah 1430

Hari Tasrik III ( Nafar Tsani )

15

01 Des 2009

14 Dzulhijjah 1430

Awal pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Makkah ke Jeddah

16

02 Des 2009

15 Dzulhijjah 1430

Awal pemulangan jemaah haji Gelombang I dari Jeddah ke Tanah Air

17

03 Des 2009

16 Dzulhijjah 1430

Awal kedatangan jemaah haji di Tanah Air

18

06 Des 2009

19 Dzulhijjah 1430

Awal pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Jeddah

19

13 Des 2009

26 Dzulhijjah 1430

Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Makkah ke Jeddah

20

14 Des 2009

27 Dzulhijjah 1430

Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang I dari Jeddah ke Tanah Air

21

15 Des 2009

28 Dzulhijjah 1430

Awal pemulangan jemaah haji Gel. II dari Jeddah / Madinah ke Tanah Air

22

18 Des 2009

01 Muharram 1431

TAHUN BARU HIJRIAH 1431

23

21 Des 2009

04 Muharram 1431

Akhir pemberangkatan jemaah haji Gelombang II dari Makkah ke Madinah

24

29 Des 2009

12 Muharram 1431

Akhir pemulangan jemaah haji Gel. II dari Jeddah / Madinah ke Tanah Air

25

30 Des 2009

13 Muharram 1431

Akhir kedatangan jemaah haji di Tanah Air

1. Masa operasi pemberangkatan : 28 hari

2. Masa operasi pemulangan : 28 hari

3. Gelombang I : 13 hari

4. Gelombang II : 15 hari

5. Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi : 39 hari

Jakarta 29 Januari 2009

Direktur Pelayanan Haji disalin sesuai aslinya


Category : | Selengkapnya......